Senin, 28 Maret 2011

musik boleh ga ya dalam islam??

by: Rifki Irawan


     Musik. kata ini sangatlah tidak asing bagi telinga kita. hampir setiap detik, kita disuguhkan dengan lantunan keharmonisan suara alat musik dimana mana. mulai dari musik klasik, musik jazz, musik pop sampai musik rock. bahkan musik telah menjadi image dan mengakar dalam jiwa anak muda saat ini.

    wahai sobat, pernahkah kita berfikir bahwa musik yang selama ini kita dengar membuat kita menjadi ketergantungan? misalkan saat kita membutuhkan semangat, kita dengan tidak sadar memainkan lagu-lagu yang berkarakter rock atau keras. dan pada saat kita sedih, kita seakan membutuhkan lagu-lagu "melow" untuk melampiaskan beban dan menangis mengikuti lantunan syair-syair yang disajikan oleh para seniman musik. lebih lebih ketika kita sudah mendengar dan merasa lagu yang diciptakan sesuai dengan karakter kita. kita akan menjadikan para seniman musik menjadi idola baru bahkan sampai dalam tahap memuja kehebatannya. lalu bagaimanakah hukum musik dalam syariat islam? boleh ga ya??
      Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini di adakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.

       Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita bisa mem-bangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.
      Tak diragukan lagi hura-hura musik baik dari dalam atau manca negara sangat merusak dan banyak menimbulkan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik,selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut. Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik.
       Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta'ala yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.
      Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang berbunyi:
     "Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ... Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah ..."
      Bait terakhir dari sya'ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu dilarang.
       "Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." (Yunus: 57)
       "Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)
Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada setan:
         "Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu."
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:
"Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)
         Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.
Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).
"Lonceng adalah nyanyian setan ." (HR. Muslim)
Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menun-jukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga ber-arti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.




     Dalam Buku "Hukum, Lagu, Musik, dan Nasyid Menurut Syari'at Islam" karangan Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Diterbikan oleh pustaka At-Taqwa pada November 2007. terdapat dalil dalil Al Qur'an yang membahas masalah musik diantaranya: "Dan di antara manusia ada orang-orang yang membeli perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan Allah sebagai olok-olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7)

     Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat diatas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian. 

Dan pernyataan itu didukung oleh beberapa orang ulama seperti :

a. Abu Shahba' al-Bakri rahimahullaah.
b. Ibnu' Abbas radhiyallaahu' anhu.
c. Mujahid bin Jabr rahimahullaah.
d. 'Ikrimah seorang murid dari Ibnu' Abbas.
e. Ibnu Jarir ath-Thabari.
f. Imam al-Wahidi rahimahullaah.
g. Imam asy-Syaukani rahimahullahh.


      Dan ayat diatas juga diperjelas dengan Firman Allah yg lain, yaitu :
"maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini, dan kamu menertawakan dan tidak menangis sedang kamu lengah (bernyanyi)? Maka sujudlah kamu kepada Allah dan beribadahlah kepada-Nya." (QS. An-Najm: 59-62)

Kata saamiduuna diatas berasal dari kata as-sumuudu yang berarti nyanyian dan permainan.

Bahaya Nyanyian dan Musik.

a. Musik adalah khamr bagi jiwa yang bereaksi terhadap jiwa melebihi reaksi yang ada pada arak. Bila jiwa sudah terhanyut dengan suara nyayian yang dapat membuatnya menghalalkan syirik serta condong kepada kejahatan dan kezhaliman, yang diharamkan oleh Allah, dan berzina. Tiga bahaya ini banyak sekali terjadi pada orang yang senang mendengarkan musik.

b. Pada umumnya syirik yang terjadi pada orang yang bernyanyi dan mendengar nyayian adalah mereka yang mencitai biduan (penyanyi) seperti mencintai Allah. (yakni menjadikan penyanyi sebagai idola).

c. Nyanyian dikatakan keji karena nyanyian adalah jampi-jampi zina (sebagai jalan menuju zina) dan sebagai sebab terbesar jatuhnya seseorang ke dalam perbuatan keji, seperti meminum khamr dan lainnya.

d. Dengan nyanyian dan musik tidak mendatangkan manfaat sama sekali, tidak bermanfaat bagi hati dan tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahkan telah banyak membawa kepada kesesatan dan kerusakan.

e. Syaitan telah menghiasi pecandu musik.

f. Nyanyian dan musik melalaikan manusia dari mengingat Allah dan membuat hati menjadi keras.

g. Nyanyian dan musik melalaikan dan mencegah manusia dari melaksanakan kewajiban kepada Allah Ta'ala.

3. Nyanyian dan Alat Musik yang Dibolehkan Syari' at Islam.

a. Nyanyian pada hari Raya.

b. Nyanyian dengan tabuhan rebana saat acara pernikahan.

c. Nyanyian Islami pada saat bekerja / berperang yang berguna untuk meningkatkan semangat, terlebih lagi apabila didalam nyanyian itu ada do'a.

d. Nyanyian atau syair yang mengajak mentauhidkan Allah Ta' Alla, mencintai Rasulullah, menganjurkan jihad, mengokohkan akhlak, mengajak untuk saling mencintai, dan tolong menolong sesama Muslim, atau menyebutkan kebaikan-kebaikan Islam.

e. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana saja, dan itu pula hanya boleh dimainkan oleh perempuan pada saat tertentu saja, laki-laki dilarang untuk memainkan rebana.

      Dengan keterangan-keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa musik itu hukumnya haram apabila mendatangkan kemudharatan atau keburukan pada diri kita. Namun apabila musik itu menjadi media dalam mendekatkan diri kepada Allah bisa dikatakan sah sah saja. tinggal tergantung individu yang menyikapinya. dan apabila kita sudah megerti hukumnya, jangan langsung mengkultuskan  haram hukumnya musik kepada individu yang sudah larut dalam dunia musik, bisa-bisa akan timbul perpecahan dan peperangan. biarkan kita berjalan sesuai dunianya masing-masing dengan tetap bergandengan tangan :) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar