Minggu, 21 Agustus 2011

HUKUM : Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa

PUASA sudah terjadi berulang kali. Namun, masih ada juga adanya anggapan bahwa menelan air ludah bisa membatalkan puasa. Akibatnya, tiap hari kita bisa melihat orang meludah di angkot, bus kota, kereta, api,pesawat terbang dan di mana-mana. Sebuah pemandangan yang jorok dan menjijikkan. Benarkah demikian? Coba, mari kita baca pendapat berbagai ulama. Pendapat mereka mempunyai kadar logika yang sangat tinggi.


1.Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)
2.Maka, berdasarkan ilmu pengetahuan agama yang saya miliki dan sesuai dengan Fatwa Lajnah Daimah mengatakan bahwa menelan ludah saat berpuasa, baik sedikit maupun banyak, itu diperbolehkan (penjelasan terjemahan dari Ustadz Ammi Nur Baits dalam Asy-Syahrul Mumti’ oleh Syekh Muhammad Bin Shlaeh Al Utsaimin.)
3.Menurut Ustaz Subki, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Pasalnya, kegiatan itu dikategorikan sebagai kebiasaan manusia.Menelan air liur yang wajar, tidak membatalkan puasa. Kecuali, “Bila seseorang sengaja mengumpulkan air ludah dan menelannya, maka puasanya batal,” (Ustaz Subki.)
4.Menelan ludah adalah hal yang sangat alamiah, cenderung sulit dihindari. Kadang secara tak sadar kita melakukan hal itu. Sepanjang pengetahuan kami, tak ada larangan untuk melakukan hal itu saat berpuasa. Jadi, menelan air ludah yang ada di mulut tidak membatalkan puasa. (Satori Ismail, Republika Online)
5.Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Adapun ludah, sedikit maupun banyak tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan para ulama) bahwa sengaja menelan ludah tersebut tidaklah membatalkan puasa”. ( Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 6/317).
6.Jumhur fuqaha’ berpendapat tidak batal puasa menelan air liur (saliva). Air ludah termasuk dalam sesuatu yang amat sukar dihindari.
7.Madzhab Syafi’iy berpendapat batal puasa jika menelan kembali air liur yang telah keluar dan berada di antara dua bibir (JF)
Kesimpulan:
Jika menelan air ludah dianggap membatalkan puasa, konsekuensinya mereka akan meludah terus sepanjang hari. Jika asumsi ini dianggap benar, maka Nabi Muhammad SAW-pun meludah sepanjang hari. Tampaknya logika ini tidak tepat bagi beliau. Oleh karena itu, logika yang benar, menelan air ludah saat berpuasa, tidak membatalkan puasa karena itu merupakan kebiasaan, sulit dihindari dan sangat manusiawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar